
Dalam perdagangan internasional, forwarder (juga dikenal sebagai freight forwarder atau perusahaan pengangkutan) memainkan peran penting dalam mengelola dan mengoordinasikan pengiriman barang dari satu negara ke negara lain. Sesuai dengan fungsinya kita kenal saat ini adalah Forwarder yang memberikan Jasa Forwarder Import dan juga yang melayani Jasa Forwarder Export. Berikut adalah fungsi dan peranan forwarder dalam perdagangan internasional:
1. Pengaturan Pengangkutan
- Forwarder bertanggung jawab untuk merencanakan rute pengiriman yang paling efisien dan ekonomis, termasuk pemilihan moda transportasi (udara, laut, darat, atau multimodal).
2. Pengurusan Dokumen
- Forwarder menangani semua dokumentasi yang diperlukan dalam perdagangan internasional, seperti bill of lading, commercial invoice, packing list, dan dokumen kepabeanan. Ini termasuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor dan ekspor di kedua negara.
3. Kepabeanan dan Izin
- Forwarder sering berperan dalam mengurus proses bea cukai, memastikan bahwa barang dapat melewati perbatasan dengan lancar tanpa masalah terkait pajak atau regulasi.
4. Asuransi Kargo
- Forwarder dapat mengatur asuransi untuk melindungi barang selama proses pengiriman, sehingga meminimalkan risiko kerugian bagi eksportir atau importir.
5. Manajemen Logistik
- Forwarder mengkoordinasikan berbagai aspek logistik seperti pengambilan barang dari pabrik atau gudang, pengemasan, penyimpanan sementara, hingga distribusi ke tujuan akhir.
6. Penawaran Tarif dan Konsolidasi Pengiriman
- Forwarder dapat menegosiasikan tarif pengiriman dengan perusahaan transportasi, serta mengonsolidasikan kargo dari berbagai pengirim untuk mengurangi biaya pengiriman.
7. Penyediaan Layanan Tambahan
- Beberapa forwarder menawarkan layanan tambahan seperti pelacakan kargo secara real-time, konsultasi mengenai peraturan perdagangan internasional, dan bantuan dalam menyelesaikan klaim terkait pengiriman.
8. Jaringan Internasional
- Forwarder memiliki jaringan global yang luas, yang memungkinkan mereka untuk mengatur pengiriman ke hampir semua lokasi di dunia dan memberikan solusi logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Dengan layanan-layanan ini, forwarder membantu eksportir dan importir mengurangi kompleksitas dan risiko dalam perdagangan internasional, serta memastikan bahwa barang sampai ke tujuan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari uraian diatas PT Multitrans Lintas Samudera selaku perusahaan forwarder di Jakarta juga melayani Jasa Forwarder Import guna membantu pengiriman barang dari berbagai negara yang dilakukan para importir di Indonesia.

ALUR KERJA JASA FORWARDER IMPORT
Agar ada gambaran proses proses jasa import resmi kami kepada klien, berikut penjelasan singkat alur kerja kami:
Yang kami lakukan adalah begitu cargo akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok kami akan buat draft Permohonan Import Barang / PIB dan kirim draft PIB tersebut ke pihak Importir untuk mereka cek dan konfirmasi. Dalam draft PIB tersebut sudah disebutkan besarnya pajak Bea Masuk yang harus dibayar bagian Importir untuk pengiriman cargo tersebut. Setelah importir setuju dengan draft PIB yang kami kirim selanjutnya mereka lakukan proses pembayaran Bea Masuk dan bukti pembayaran Bea Masuk tersebut kami sertakan saat kami submit konfirmasi draft PIB ke Portal Bea Cukai. Secara umum prosesnya akan seperti itu.
Jika Anda ingin melakukan import barang dalam bentuk pengiriman LCL ataupun pengiriman FCL maka Anda harus tau penggolongan import di Indonesia, tergantung kesepakatan pihak importir dengan pihak penjual di luar negeri / seller saat transaksi jugal beli barang terjadi. Secara umum dapat dibagi ke dalam golongan sebagai berikut :
1 ) Port to Port > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg keluar dari pelabuhan asal sampai ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Ongkos pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh bagian importir.
2 ) Door to Port > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua biaya yang timbul mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Biaya trucking di Negara Asal dan biaya proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab pihak importir selain ongkos Freight / ongkos pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.
3 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan ongkos yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut.
Semua ongkos seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / ongkos pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia menjadi tanggungjawab full bagian Importir
Import resmi termasuk dalam kategori 1 dan 2 seperti penejelasan di atas, yang dimaksud import resmi adalah Importir membayar Bea Masuk saat pengeluaran barang cargo yang sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 3 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Kami selaku perusahaaan Jasa Impor tidak menggarap skema di nomer 3, kami hanya menyanggupi skema 1 dan 2 untuk Jasa Import Resmi.
JASA FORWARDER IMPORT
Jadi tunggu apa lagi ? Segera hubungi kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/ guna bisa diskusikan rencana import barang anda dari berbagai negara di dunia. CS Team kami siap berikan informasi yang anda butuhkan terkait mekanisme import dan dokumen import yang mungkin anda harus siapkan jauh sebelum barang import pesanan anda diberangkatkan dari negara asal agar nantinya proses customs berjalan lancar saat barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan Indonesia.
Rujukan : https://peraturan.beacukai.go.id

