Legalitas Freight Forwarding Indonesia – Perizinan & Kepatuhan Resmi
Sebagai penyedia jasa freight forwarding Indonesia, PT Multitrans Lintas Samudera sepenuhnya mematuhi semua persyaratan legal dan regulasi resmi sesuai ketentuan pemerintah. Halaman ini merangkum seluruh informasi penting tentang izin usaha, kepatuhan bea cukai, dan tata kelola hukum yang kami penuhi.
Dasar Hukum & Regulasi Freight Forwarding di Indonesia
Operasional perusahaan freight forwarding diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 dan PM 59/2021, yang mencakup kegiatan seperti: pengemasan, pengurusan dokumen, penyimpanan, asuransi, hingga pelacakan real-time.
Akte Pendirian
Notaris : Eka Astri Maerisa SH MH Mkn
Nomor : 53
Tanggal : 22 September 2014
Pengesahan : SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-819.AH.02.01 Tahun 2011
Akte Perubahan Terakhir
Notaris : Jhonni M Sianturi SH
Nomor : 48
Tanggal : 31 Oktober 2019
Pengesahan : SK Menkeh & HAM RI No C-1007.HT.03.02 Tahun 2002
Izin Usaha Wajib (SIUJPT & NIB – KBLI 52291)
SIUJPT
Nomor : 601 / SIUJPT / DISHUB / XI /2014
Tanggal : 3 November 2014
Nomor Induk Berusaha ( NIB )
Nomor : 8120211270056
Tanggal : 5 Desember 2018
Perpajakan
SKT : S-21705KT/WPJ.30/KP.0703/2019
NPWP : 71.095.264.9-061.000
Keanggotaan Asosiasi Resmi (ALFI / INFFA / GAFFI)
Asosiasi : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ( ALFI )
No Anggota : 01.4097.13.16.D
Komitmen Kepatuhan & Keamanan Pengiriman Khusus Kami
PT Multitrans selalu memastikan setiap proses pengiriman memenuhi standar legalitas—mulai dokumen SIUJPT, NIB, bea cukai, hingga pelaporan pajak. Ini menjamin keamanan regulasi sekaligus ketenangan hati pelanggan.
