Legalitas

Legalitas Freight Forwarding Indonesia – Perizinan & Kepatuhan Resmi

Sebagai penyedia jasa freight forwarding Indonesia, PT Multitrans Lintas Samudera sepenuhnya mematuhi semua persyaratan legal dan regulasi resmi sesuai ketentuan pemerintah. Halaman ini merangkum seluruh informasi penting tentang izin usaha, kepatuhan bea cukai, dan tata kelola hukum yang kami penuhi.

 

Dasar Hukum & Regulasi Freight Forwarding di Indonesia

Operasional perusahaan freight forwarding diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 dan PM 59/2021, yang mencakup kegiatan seperti: pengemasan, pengurusan dokumen, penyimpanan, asuransi, hingga pelacakan real-time.

 

Akte Pendirian

Notaris : Eka Astri Maerisa SH MH Mkn
Nomor : 53
Tanggal : 22 September 2014
Pengesahan : SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-819.AH.02.01 Tahun 2011

Akte Perubahan Terakhir

Notaris : Jhonni M Sianturi SH
Nomor : 48
Tanggal : 31 Oktober 2019
Pengesahan : SK Menkeh & HAM RI No C-1007.HT.03.02 Tahun 2002

 

Izin Usaha Wajib (SIUJPT & NIB – KBLI 52291)

SIUJPT

Nomor : 601 / SIUJPT / DISHUB / XI /2014
Tanggal : 3 November 2014

Nomor Induk Berusaha ( NIB )

Nomor : 8120211270056
Tanggal : 5 Desember 2018

 

Perpajakan

SKT : S-21705KT/WPJ.30/KP.0703/2019
NPWP : 71.095.264.9-061.000

 

Keanggotaan Asosiasi Resmi (ALFI / INFFA / GAFFI)

Asosiasi : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ( ALFI )
No Anggota : 01.4097.13.16.D

 

Komitmen Kepatuhan & Keamanan Pengiriman Khusus Kami

PT Multitrans selalu memastikan setiap proses pengiriman memenuhi standar legalitas—mulai dokumen SIUJPT, NIB, bea cukai, hingga pelaporan pajak. Ini menjamin keamanan regulasi sekaligus ketenangan hati pelanggan.