Jasa Import Barang

Jasa Import Barang

PT Multitrans Lintas Samudera adalah perusahaan Forwarder yang berlokasi di Jakarta dan sudah berpengalaman menangani Jasa Import Barang dari berbagai negara di dunia

Peluang import barang terbilang cukup besar dan pesat dimana kita bisa meraup manfaat dari barang yang kita import, selain manfaat penjualan barang import ke pasar lokal juga bisa di ambil manfaat teknologi yang di pakai barang import tersebut, kita dapat mengembangkan dan mempelajarinya lalu bisa di terapkan untuk barang lokal sendiri

Jika Anda ingin melakukan import barang dari berbagai negara di dunia maka Anda harus tahu tanggung jawab masing masing pihak saat proses import berlangsung. Tanggung jawab disini adalah tanggung jawab antara anda sebagai pembeli barang dan tanggung jawab pihak seller / penjual barang di negara asal. Secara umum berikut Incoterm ( International Commercial Term ) yang biasa dilakukan saat proses import barang  :

1 ) FOB Term ( Freight On Board ) > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg keluar dari pelabuhan asal hingga ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Ongkos pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh bagian importir.

2 ) Ex Works Term > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua ongkos yang keluar mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Biaya trucking di Negara Asal dan biaya proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain ongkos Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.

3 ) Cost & Freight Term ( C & F )  > artinya biaya pengiriman cargo di negara asal dari mulai gudang penjual hingga biaya pengapalan / Freight menjadi tanggung jawab pihak seller / penjual sedangkan anda sebagai buyer / importir bertanggung jawab atas biaya biaya yang timbul saat barang sudah tiba di Indonesia.  

4 ) Delivery Duty Paid Term / DDP > artinya penjual diluar negeri / seller  menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh pihak penjual / seller.

5 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh bagian Importir

Import resmi termasuk dalam kategori 1 sampai 4 seperti penejelasan di atas, yang dimaksud import resmi adalah Importir membayar Bea Masuk saat pengeluaran barang cargo yang sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 5 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Kami selaku perusahaan forwarder tidak melayani skema di nomer 5, kami hanya menyanggupi skema 1 hingga 4 untuk Jasa Import Barang.

Jasa Import Barang
Kami berpengalaman dalam Jasa Import Barang

ALUR KERJA JASA IMPORT BARANG

Agar ada gambaran proses proses jasa import resmi kami kepada klien, berikut penjelasan singkat alur kerja kami terkait jasa import barang :

Yang kami lakukan adalah jauh sebelum barang import berangkat dari negara asal maka customer harus menginformasikan team import kami mengenai HS Code dari tiap barang yang akan diimport tersebut.

Selanjutnya team kami akan mengecek apakah HS Code dari tiap barang yang akan diimport tersebut benar benar aman di database Bea Cukai dalam arti barang yang akan diimport tidak terkena lartas atau biasa disebut larangan terbatas.

Jika benar sudah aman dan tidak terkena lartas maka tentunya proses import bisa dilanjutkan dengan skema Undername Import bila perusahaan tersebut tidak punya ijin import sama sekali atau perusahaan tersebut belum terdaftar di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai.

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen proses import dengan benar dan lengkap. Dokumen seperti Commercial Invoice & Packing List, Final Surrender BL, Broschure atau katalog dari barang yang akan diimport, Purchasing Order atau Sales Contract dari barang yang akan diimport dan dokumen lainnya yang berkaitan untuk proses import ini seperti Certificate Of Origin / COO harus dipersiapkan terlebih dahulu jauh sebelum kargo berangkat dari negara asal.

Begitu kargo akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok kami akan buat draft Permohonan Import Barang / PIB dan kirim draft PIB tersebut ke pihak Importir untuk mereka cek dan konfirmasi. Dalam draft PIB tersebut sudah disebutkan besarnya pajak Bea Masuk yang harus dibayar bagian Importir untuk pengiriman cargo tersebut. Setelah importir setuju dengan draft PIB yang kami kirim selanjutnya mereka lakukan proses pembayaran Bea Masuk dan bukti pembayaran Bea Masuk tersebut kami sertakan saat kami submit konfirmasi draft PIB ke Portal Bea Cukai. Secara umum prosesnya akan seperti itu.

Bila anda ingin import cargo dari luar negeri ke Indonesia pastikan terlebih dahulu semua dokumen pendukung yang harus disiapkan benar benar sudah lengkap semuanya saat cargo akan diberangkatkan dari Negara Asal. Banyak Importir pemula yang tidak tahu mengenai hal ini langsung kirim cargo ke Indonesia tanpa menyiapkan dokumen pendukung guna proses customs saat cargo akan tiba di Pelabuhan Laut ataupun Udara. Ini yang biasanya akan menimbulkan masalah dan biaya besar. Karena begitu cargo sudah tiba di Indonesia dan dokumen pendukung untuk proses customs belum lengkap atau tidak ada sama sekali pastinya cargo akan ditahan bagian Bea Cukai dan diminta melengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai macam dan type barang. Dengan ditahannya cargo di Pelabuhan pastinya akan ada ongkos sewa gudang cargo di Pelabuhan yang harus dibayar pihak Importir sebagai penanggung jawab masuknya cargo tersebut ke Indonesia.

JASA IMPORT BARANG

Segera hubungi kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/

agar anda bisa berdiskusi lengkap dengan CS Team kami mengenai rencana import barang anda. Kami siap melayani anda dan memberi masukan yang berguna terkait rencana import barang anda dari berbagai negar

Rujukan : https://peraturan.beacukai.go.id

 

Summary
Jasa  Import Resmi
Service Type
Jasa Import Resmi
Area
Indonesia