
Jasa Import USA
Ketika berbicara tentang proses pengiriman barang dari Amerika Serikat (USA) ke Indonesia, peran Jasa Import USA yang biasa dilakukan oleh perusahaan Forwarder sangatlah krusial. Bagi individu atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang, forwarder adalah mitra penting yang membantu memastikan barang sampai di tangan penerima dengan aman, tepat waktu, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, apa sebenarnya pekerjaan forwarder dalam jasa import, terutama dari USA ke Indonesia ? Apa saja yang tercakup dalam layanan mereka, dan berapa biaya yang biasanya harus dikeluarkan untuk Jasa Impor USA tersebut ?
Apa itu Forwarder ?
Sebelum bicara tentang biaya yang harus dikeluarkan dalam suatu proses importasi barang dari USA ke Indonesia, kenali dulu perusahaan penyedia layanan logistik yang biasa disebut orang sebagai perusahaan Forwarder.
Forwarder adalah perusahaan penyedia layanan logistik yang bertindak sebagai perantara antara pengirim di Amerika Serikat dan penerima di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur proses pengiriman barang, mulai dari pengambilan barang di gudang atau pabrik di Amerika, pengurusan dokumen ekspor dan impor, hingga pengiriman barang ke alamat penerima di Indonesia. Forwarder USA ke Indonesia memainkan peran penting dalam memudahkan pelaku usaha atau individu yang ingin mengimpor barang dari Amerika tanpa perlu mengurus kerumitan administrasi dan regulasi.
Apa Saja Pekerjaan Forwarder ?
Tugas utama forwarder adalah mengatur dan mengawasi seluruh proses pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia. Berikut adalah beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh forwarder yang memberikan layanan Jasa Import USA :
- Mengambil barang dari lokasi pengirim di Amerika Serikat.
- Mengurus dokumen ekspor dan impor yang diperlukan.
- Menyediakan layanan pengiriman barang melalui laut atau udara.
- Mengurus proses bea cukai di kedua negara.
- Mengatur pengiriman akhir barang ke alamat penerima di Indonesia.
Biaya Jasa Import USA
Biaya Jasa Import USA bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti jenis barang, berat, volume, kesepakatan pembeli dan penjual barang ( Incoterm / International Commercial Term ) serta moda transportasi yang digunakan (laut atau udara). Secara umum biaya forwarder meliputi :
- Biaya Pengiriman – Tergantung pada jarak dan mode pengiriman.
- Biaya Asuransi – Untuk melindungi barang dari kerusakan atau kehilangan.
- Biaya Administrasi – Meliputi pengurusan dokumen dan bea cukai.
- Pajak dan Bea Masuk – Tergantung pada HS Code tiap barang yang diimport, nilai barang yang diimpor dan regulasi negara asal dan tujuan.
- Biaya Gudang dan Biaya tebus DO / Delivery Order
Jika Anda ingin melakukan import barang dari berbagai negara di dunia – termasuk dari USA – maka Anda harus tahu tanggung jawab masing masing pihak saat proses import berlangsung. Tanggung jawab disini adalah tanggung jawab antara anda sebagai pembeli barang dan tanggung jawab pihak seller / penjual barang di negara asal. Secara umum berikut Incoterm ( International Commercial Term ) yang biasa dilakukan saat proses import barang :
1 ) FOB Term ( Freight On Board ) > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg keluar dari pelabuhan asal hingga ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Ongkos pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh bagian importir.
2 ) Ex Works Term > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua ongkos yang keluar mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Biaya trucking di Negara Asal dan biaya proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain ongkos Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.
3 ) Cost & Freight Term ( C & F ) > artinya biaya pengiriman cargo di negara asal dari mulai gudang penjual hingga biaya pengapalan / Freight menjadi tanggung jawab pihak seller / penjual sedangkan anda sebagai buyer / importir bertanggung jawab atas biaya biaya yang timbul saat barang sudah tiba di Indonesia.
4 ) Delivery Duty Paid Term / DDP > artinya penjual diluar negeri / seller menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh pihak penjual / seller.
5 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh bagian Importir
Import resmi termasuk dalam kategori 1 sampai 4 seperti penjelasan di atas, yang dimaksud import resmi adalah Importir membayar Bea Masuk saat pengeluaran barang cargo yang sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 5 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Kami selaku Forwarder yang memberikan Jasa Import USA tidak melayani skema di nomer 5, kami hanya menyanggupi skema 1 hingga 4 untuk Jasa Import Resmi.

Tahapan Proses Jasa Import USA
Proses impor resmi melalui jasa import USA melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan hati-hati. Berikut adalah alur umum yang biasanya dilalui dalam proses ini :
1 ) Persiapan dan Pengiriman Barang
Sebelum barang dikirim dari negara asal, importir dan penyedia jasa import resmi akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk invoice komersial, packing list, sertifikat asal, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Semua dokumen ini harus akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di pabean.
Setelah dokumen siap, barang dikirim melalui jalur laut atau udara. Kapal atau pesawat kemudian tiba di pelabuhan atau bandara di negara tujuan, yang dalam hal ini adalah Indonesia.
2 ) Pemberitahuan Kedatangan Barang (Arrival Notice)
Saat kapal atau pesawat tiba di pelabuhan, agen pengangkut akan mengeluarkan Pemberitahuan Kedatangan Barang (Arrival Notice) kepada importir atau penyedia jasa import resmi. Dokumen ini berisi informasi mengenai jadwal kedatangan, lokasi pengambilan barang, dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
3 ) Pemeriksaan Dokumen
Setelah menerima Arrival Notice, pihak forwarder resmi akan mulai mengurus pemeriksaan dokumen di pabean. Ini melibatkan pengecekan apakah semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan bea cukai. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, penyedia jasa akan segera menghubungi importir untuk memperbaikinya.
Dokumen yang diperiksa biasanya meliputi:
- Invoice Komersial: Dokumen ini menunjukkan nilai barang dan rincian transaksi.
- Packing List: Daftar lengkap barang yang diimpor beserta spesifikasinya.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill: Dokumen ini adalah bukti pengiriman dan kepemilikan barang.
- Sertifikat Asal (Certificate of Origin): Dokumen yang menyatakan asal barang, yang penting untuk penentuan tarif bea masuk.
4 ) Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, langkah selanjutnya adalah membayar bea masuk dan pajak yang berlaku. Bea masuk adalah tarif yang dikenakan atas barang impor berdasarkan nilai atau volume, sedangkan pajak terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Pihak Forwarder akan membantu menghitungnya untuk selanjutnya memberi perkiraan Bea Masuk tersebut ke pihak importir dimana nantinya pihak importir akan pembayaran Bea Masuk Import ini melalui mekanisme pembayaran yang ada.
5 ) Pemeriksaan Fisik Barang
Setelah pembayaran bea dan pajak dilakukan, barang yang diimpor harus melewati pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumen yang diserahkan, serta untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia. Dalam beberapa kasus, sampel barang juga mungkin diambil untuk pengujian laboratorium atau inspeksi lebih lanjut.
6 ) Proses Clearance dan Pengeluaran Barang
Setelah barang lulus pemeriksaan fisik, penyedia jasa import resmi akan mengurus clearance, yaitu proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara. Pada tahap ini, semua dokumen yang telah diperiksa dan disetujui akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari bea cukai. Setelah itu, barang dapat dikeluarkan dari gudang pelayaran.
7 ) Pengambilan dan Pengiriman Barang ke Tujuan Akhir
Setelah proses clearance selesai, barang dapat diambil dari gudang pelayaran. Jasa import resmi biasanya juga menyediakan layanan pengiriman barang ke lokasi akhir, baik itu gudang importir atau langsung ke tempat usaha. Pengiriman ini bisa dilakukan melalui jalur darat, udara, atau laut, tergantung pada jarak dan kebutuhan.
Kontak kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/
Referensi :
https://peraturan.beacukai.go.id/

