Jasa Import Barang

Jasa Import Barang
Saat ini anda ada rencana import barang dan bingung cari forwarder yang berikan jasa import barang ? Jika iya maka anda saat ini berada di website yang benar karena kami melayani jasa import barang dari berbagai negara di dunia. Kebutuhan layanan jasa import barang  dari berbagai negara di dunia ke Indonesia sangat di butuhkan bagi para perusahaan di Indonesia. Terlebih apabila barang yang dimaksud adalah barang jadi atau bahkan barang untuk proses produksi selanjutnya di beberapa manufaktur.
 
Peluang import barang bisa dikatakan cukup besar dan pesat dimana kita bisa meraup manfaat dari barang yang kita import, selain manfaat penjualan barang import ke pasar lokal juga dapat di ambil manfaat teknologi yang di pakai barang import tersebut, kita dapat mengembangkan dan mempelajarinya lalu bisa di terapkan untuk barang lokal sendiri.
Jasa Import Barang
Jasa Import Barang

Perlu di ketahui setidaknya ada tiga penggologan group import barang cargo di Indonesia, proses transaksi jual beli barang dari luar negeri ke Indonesia antara importir dan seller di luar negeri menjadi dasar pengkategorian ini. Secara umum dapat dibagi ke dalam golongan sebagai berikut :

1 ) Port to Port > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg timbul dari pelabuhan asal sampai ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Ongkos pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh bagian importir.

2 ) Door to Port > artinya importir bertanggungjawab penuh membayar semua biaya yang timbul mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Ongkos trucking di Negara Asal dan ongkos proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain biaya Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.

3 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan ongkos yang keluar dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba dialamat importir tersebut.
Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia menjadi tanggungjawab penuh pihak Importir

Dari ketiga skema import cargo diatas untuk no 1 dan 2 adalah proses import resmi dalam arti pihak Importir harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 3 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Untuk skema seperti ini perlu dijelaskan kalau kami PT Multitrans Lintas Samudera tidak bisa melakukan service Door to Door dengan skema seperti ini.

Alur Kerja Jasa Import Barang

Proses impor resmi melalui jasa import resmi melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan hati-hati. Berikut adalah alur umum yang biasanya dilalui dalam proses ini:

  1. Persiapan dan Pengiriman Barang

Sebelum barang dikirim dari negara asal, PT Multitrans Lintas Samudera sangat membutuhkan informasi detail atas barang yang akan diimport seperti nama barang, banyaknya barang, HS Code barang yang akan diimport dengan 8 digit angka, foto barang, jenis barang dan juga dokumen Commercial Invoice & Packing List dimana tertera secara detail barang barang yang akan diimport tersebut.

Mengenai HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang akan diimport pihak importir bisa menanyakan langsung ke pihak penjual di negara asal karena harusnya pihak penjual tahu persis berapa HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang mereka produksi / jual tersebut.

Setelah mendapatkan HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang akan diimport maka tahap selanjutnya PT Multitrans Lintas Samudera akan mengecek HS Code tersebut di database Bea Cukai. Bila ternyata HS Code tersebut aman dan tidak terkena larangan terbatas atau biasa disebut lartas maka tahapan selanjutnya importir dan penyedia jasa import resmi akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk invoice komersial, packing list, sertifikat asal, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Semua dokumen ini harus akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di pabean.

Setelah dokumen siap, barang bisa mulai dikirim melalui jalur laut atau udara. Kapal atau pesawat kemudian tiba di pelabuhan atau bandara di negara tujuan, yang dalam hal ini adalah Indonesia.

  1. Pemberitahuan Kedatangan Barang ( NOA/ Notice of Arrival )

Saat kapal atau pesawat tiba di pelabuhan, agen pengangkut akan mengeluarkan NOA / Pemberitahuan Kedatangan Barang (Notice of Arrival ) kepada importir atau penyedia jasa import resmi. Dokumen ini berisi informasi mengenai jadwal kedatangan, lokasi pengambilan barang, dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

  1. Pemeriksaan Dokumen

Setelah menerima Notice of Arrival,  penyedia jasa import resmi akan mulai mengurus pemeriksaan dokumen di pabean. Ini melibatkan pengecekan apakah semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan bea cukai. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, penyedia jasa akan segera menghubungi importir untuk memperbaikinya.

Dokumen yang diperiksa biasanya meliputi:

  • Invoice Komersial: Dokumen ini menunjukkan nilai barang dan rincian transaksi.
  • Packing List: Daftar lengkap barang yang diimpor beserta spesifikasinya.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill: Dokumen ini adalah bukti pengiriman dan kepemilikan barang.
  • Sertifikat Asal (Certificate of Origin): Dokumen yang menyatakan asal barang, yang penting untuk penentuan tarif bea masuk.
  1. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, langkah selanjutnya adalah membayar bea masuk dan pajak yang berlaku. Bea masuk adalah tarif yang dikenakan atas barang impor berdasarkan nilai atau volume, sedangkan pajak terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Penyedia jasa import resmi akan membantu menghitung perkiraan Bea Masuk Import secara keseluruhan melalui sistem pabean yang ada dan mengirimkan Pemberitahuan Import Barang / PIB guna diperiksa dan disetujui oleh pihak importir. Selanjutnya pihak importir melakukan pembayaran Bea Masuk Import ke Kas Negara dan mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke penyedia Jasa Import.

  1. Response Bea Cukai atas PIB yang telah disubmit

Pemeriksaan fisik barang hanya akan dilakukan bila ternyata response dari Bea Cukai atas barang yang diimport tersebut adalah SPJM ( Surat Pemberitahuan Jalur Merah ) yang artinya pihak Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik barang secara langsung dengan melihat kondisi barang yang disesuaikan dengan dokumen import yang telah disubmit sebelumnya. Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumen yang diserahkan, serta untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia

Sebagaimana diketahui untuk proses pemeriksaan barang import pihak Bea Cukai akan mengeluarkan response yang berbeda beda setelah mereka mempelajari dokumen import yang telah disubmit sebelumnya. Response Bea Cukai bisa berupa SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) yang artinya barang import bisa langsung dikeluarkan dari kawasan pabean, bisa berupa SPJM ( Surat Pemberitahuan Jalur Merah ) sebagaimana informasi diatas tapi juga bisa berupa Jalur Kuning yang artinya mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

  1. Proses Clearance dan Pengeluaran Barang

Setelah barang lulus pemeriksaan keseluruhan Bea Cukai penyedia jasa import resmi akan mengurus clearance, yaitu proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara. Pada tahap ini, semua dokumen yang telah diperiksa dan disetujui akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari bea cukai. Setelah itu, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

  1. Pengambilan dan Pengiriman Barang ke Tujuan Akhir

Setelah proses clearance selesai, barang dapat diambil dari gudang pelayaran. Jasa import resmi biasanya juga menyediakan layanan pengiriman barang ke lokasi akhir, baik itu gudang importir atau langsung ke tempat usaha. Pengiriman ini bisa dilakukan melalui jalur darat, udara, atau laut, tergantung pada jarak dan kebutuhan.

Jasa Import Barang

Untuk importir pemula yang ingin memakai jasa import barang silahkan hubungi kami guna konsultasi dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sehubungan dengan rencana import barang mereka. Kami akan bantu cek dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sebelum cargo diberangkatkan dari Negara Asal agar semua proses customs ( proses pengeluaran barang di Pelabuhan ) berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kontak kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/

 

Referensi :

https://peraturan.beacukai.go.id/

Summary
Jasa Import Resmi
Service Type
Jasa Import Resmi
Area
Indonesia