Jasa Forwarder Import

Jasa Forwarder Import

PT Multitrans Lintas Samudera adalah Perusahaan Forwarder yang berlokasi di Jakarta Selatan yang melayani jasa forwarder import dan telah berpengalaman dalam melayani pengiriman export maupun import dari berbagai negara di dunia.

Bila anda saat ini sedang mencari perusahaan yang biasa tangani pengiriman barang import maka anda berada di website yang tepat karena sudah membuka website kami yang memang sudah berpengalaman menangani pengiriman barang import dari berbagai negara di dunia seperti Jepang, USA, Jerman, Perancis, Cina, India, Malaysia, Swedia dan negara lainnya di benua Eropa maupun Asia dan Afrika.

Perusahaan forwarder impor bertindak sebagai perantara yang menghubungkan berbagai pihak dalam rantai pasokan internasional, mulai dari pengirim, penyedia transportasi, hingga penerima akhir, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang tiba dengan selamat, tepat waktu, dan sesuai dengan semua peraturan yang berlaku

Perdagangan internasional melibatkan berbagai tahapan dan kompleksitas yang memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Salah satu entitas penting dalam rantai pasok global ini adalah perusahaan forwarder. Perusahaan forwarder, atau sering disebut freight forwarder, memainkan peran krusial dalam memastikan barang-barang dapat berpindah dari satu negara ke negara lain dengan lancar dan efisien.

Perusahaan forwarder adalah perusahaan yang mengatur dan mengoordinasikan pengiriman barang atas nama pengirim (eksportir atau importir). Mereka bertindak sebagai perantara antara pengirim barang dengan berbagai layanan transportasi, seperti pengangkutan darat, laut, dan udara, untuk memastikan barang-barang dikirim ke tujuan akhir dengan aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun perusahaan forwarder tidak selalu memiliki alat transportasi sendiri, mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang logistik dan jaringan yang luas dengan operator transportasi, bea cukai, agen asuransi, dan pihak terkait lainnya. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan solusi logistik yang terintegrasi dan komprehensif kepada klien mereka. Jadi sudah cukup jelas ya peranan dan fungsi perusahaan forwarder dalam kaitannya dengan perdagangan International.

Di Jakarta, terdapat beberapa jenis perusahaan forwarder yang menawarkan layanan pengiriman barang baik secara domestik maupun internasional. Berikut adalah beberapa jenis forwarder yang umum di Jakarta:

  1. Freight Forwarder Internasional
    Forwarder ini menangani pengiriman barang antar negara. Mereka mengatur seluruh proses logistik, termasuk dokumentasi, bea cukai, dan transportasi melalui laut, udara, atau darat.
  2. Freight Forwarder Domestik
    Jenis forwarder ini fokus pada pengiriman barang dalam negeri. Mereka biasanya menangani pengiriman melalui jalur darat, laut, atau udara antar kota atau provinsi di Indonesia.
  3. Air Freight Forwarder
    Forwarder ini spesialis dalam pengiriman barang melalui jalur udara. Mereka biasanya bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk memastikan pengiriman barang tepat waktu.
  4. Sea Freight Forwarder
    Forwarder yang mengkhususkan diri pada pengiriman barang melalui jalur laut. Layanan ini sering digunakan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar atau berat.
  5. Customs Broker
    Ini adalah forwarder yang spesialis dalam menangani urusan bea cukai. Mereka memastikan semua dokumen kepabeanan lengkap dan mematuhi peraturan impor dan ekspor.
  6. Project Cargo Forwarder
    Jenis forwarder ini menangani pengiriman barang yang bersifat proyek, seperti pengiriman alat berat atau barang dengan ukuran besar yang memerlukan penanganan khusus.
  7. Third-Party Logistics (3PL) Provider
    3PL provider tidak hanya menangani pengiriman, tetapi juga menawarkan layanan tambahan seperti penyimpanan, pengemasan, dan manajemen inventaris.
  8. E-commerce Forwarder
    Forwarder yang fokus pada pengiriman barang dari penjual e-commerce ke konsumen. Mereka sering bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menyediakan layanan pengiriman yang cepat dan efisien.

Berikut kegiatan utama Perusahaan Forwarder :

  1. Koordinasi Pengangkutan Internasional:
    • Forwarder bertanggung jawab untuk mengatur transportasi internasional dari negara asal hingga ke negara tujuan. Mereka memilih moda transportasi terbaik (laut, udara, darat) sesuai dengan kebutuhan klien.
  1. Manajemen Dokumen Pengiriman:
    • Forwarder memastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti bill of lading, invoice, sertifikat asal, dan dokumen bea cukai, disiapkan dan diserahkan tepat waktu untuk menghindari penundaan.
  1. Proses Bea Cukai:
    • Forwarder membantu dalam proses clearance bea cukai, termasuk pengurusan pembayaran bea masuk, pajak, dan memastikan bahwa semua peraturan impor dipatuhi untuk menghindari masalah hukum.
  1. Asuransi Pengiriman:
    • Perusahaan jasa forwarder import juga menawarkan layanan asuransi untuk melindungi barang yang diimpor dari kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan selama proses pengiriman.
  1. Penyimpanan dan Distribusi:
    • Forwarder sering kali menyediakan layanan gudang sementara untuk penyimpanan barang sebelum didistribusikan ke lokasi akhir. Mereka juga mengatur distribusi barang ke tujuan yang ditentukan oleh klien.
  1. Pelacakan dan Monitoring Pengiriman:
    • Forwarder menyediakan layanan pelacakan yang memungkinkan klien untuk memantau status dan lokasi barang mereka selama perjalanan dari titik asal hingga sampai ke tujuan.
  1. Negosiasi Tarif Pengiriman:
    • Forwarder mengatur dan menegosiasikan tarif pengiriman dengan berbagai penyedia jasa transportasi (kapal, pesawat, truk) untuk mendapatkan harga terbaik bagi klien mereka.
  1. Konsolidasi Kargo:
    • Jika klien mengirim barang dalam jumlah kecil, forwarder dapat mengkonsolidasikan beberapa kiriman dari berbagai klien menjadi satu pengiriman yang lebih besar, yang bisa lebih efisien dan mengurangi biaya.
  1. Pengelolaan Risiko:
    • Forwarder melakukan analisis risiko dan memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko terkait pengiriman internasional, seperti memilih rute yang lebih aman atau metode transportasi yang lebih dapat diandalkan.
  1. Layanan Konsultasi dan Kepatuhan:
    • Forwarder memberikan konsultasi kepada klien terkait regulasi impor di negara tujuan, termasuk pembatasan produk, standar kualitas, dan dokumentasi yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional dan lokal.
Jasa Forwarder Import
Kami siap melayani Jasa Forwarder Import

Jasa Forwarder Import, berikut alur kerjanya :

Jika Anda ingin melakukan import barang dari berbagai negara di dunia maka Anda harus tahu tanggung jawab masing masing pihak saat proses import berlangsung. Tanggung jawab disini adalah tanggung jawab antara anda sebagai pembeli barang dan tanggung jawab pihak seller / penjual barang di negara asal. Secara umum berikut Incoterm ( International Commercial Term ) yang biasa dilakukan saat proses import barang  :

1 ) FOB Term ( Freight On Board ) > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg keluar dari pelabuhan asal hingga ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Ongkos pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh bagian importir.

2 ) Ex Works Term > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua ongkos yang keluar mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Biaya trucking di Negara Asal dan biaya proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain ongkos Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.

3 ) Cost & Freight Term ( C & F )  > artinya biaya pengiriman cargo di negara asal dari mulai gudang penjual hingga biaya pengapalan / Freight menjadi tanggung jawab pihak seller / penjual sedangkan anda sebagai buyer / importir bertanggung jawab atas biaya biaya yang timbul saat barang sudah tiba di Indonesia.  

4 ) Delivery Duty Paid Term / DDP > artinya penjual diluar negeri / seller  menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh pihak penjual / seller.

5 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan biaya yang timbul dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba dialamat importir tersebut. Semua biaya seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia hingga proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia, termasuk pembayaran Bea Masuk Import menjadi tanggungjawab penuh bagian Importir

Import resmi termasuk dalam kategori 1 sampai 4 seperti penejelasan di atas, yang dimaksud import resmi adalah Importir membayar Bea Masuk saat pengeluaran barang cargo yang sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 5 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Kami selaku perusahaaan Jasa Forwarder Impor tidak melayani skema di nomer 5, kami hanya menyanggupi skema 1 hingga 4 untuk Jasa Import Resmi.

Proses impor resmi melalui jasa import resmi melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan hati-hati. Berikut adalah alur umum yang biasanya dilalui dalam proses ini:

  1. Persiapan dan Pengiriman Barang

Sebelum barang dikirim dari negara asal, PT Multitrans Lintas Samudera selaku penyedia jasa forwarder import sangat membutuhkan informasi detail atas barang yang akan diimport seperti nama barang, banyaknya barang, HS Code barang yang akan diimport dengan 8 digit angka, foto barang, jenis barang dan juga dokumen Commercial Invoice & Packing List dimana tertera secara detail barang barang yang akan diimport tersebut.

Mengenai HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang akan diimport pihak importir bisa menanyakan langsung ke pihak penjual di negara asal karena harusnya pihak penjual tahu persis berapa HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang mereka produksi / jual tersebut.

Setelah mendapatkan HS Code 8 digit angka dari tiap barang yang akan diimport maka tahap selanjutnya PT Multitrans Lintas Samudera akan mengecek HS Code tersebut di database Bea Cukai. Bila ternyata HS Code tersebut aman dan tidak terkena larangan terbatas atau biasa disebut lartas maka tahapan selanjutnya importir dan penyedia jasa import resmi akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk invoice komersial, packing list, sertifikat asal, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Semua dokumen ini harus akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di pabean.

Setelah dokumen siap, barang bisa mulai dikirim melalui jalur laut atau udara. Kapal atau pesawat kemudian tiba di pelabuhan atau bandara di negara tujuan, yang dalam hal ini adalah Indonesia.

  1. Pemberitahuan Kedatangan Barang ( NOA/ Notice of Arrival )

Saat kapal atau pesawat tiba di pelabuhan, agen pengangkut akan mengeluarkan NOA / Pemberitahuan Kedatangan Barang (Notice of Arrival ) kepada importir atau penyedia jasa forwarder import. Dokumen ini berisi informasi mengenai jadwal kedatangan, lokasi pengambilan barang, dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

  1. Pemeriksaan Dokumen

Setelah menerima Notice of Arrival,  penyedia jasa forwarder import akan mulai mengurus pemeriksaan dokumen di pabean. Ini melibatkan pengecekan apakah semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan bea cukai. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, penyedia jasa akan segera menghubungi importir untuk memperbaikinya.

Dokumen yang diperiksa biasanya meliputi:

  • Invoice Komersial: Dokumen ini menunjukkan nilai barang dan rincian transaksi.
  • Packing List: Daftar lengkap barang yang diimpor beserta spesifikasinya.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill: Dokumen ini adalah bukti pengiriman dan kepemilikan barang.
  • Sertifikat Asal (Certificate of Origin): Dokumen yang menyatakan asal barang, yang penting untuk penentuan tarif bea masuk.
  1. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, langkah selanjutnya adalah membayar bea masuk dan pajak yang berlaku. Bea masuk adalah tarif yang dikenakan atas barang impor berdasarkan nilai atau volume, sedangkan pajak terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Penyedia jasa forwarder import  akan membantu menghitung perkiraan Bea Masuk Import secara keseluruhan melalui sistem pabean yang ada dan mengirimkan Pemberitahuan Import Barang / PIB guna diperiksa dan disetujui oleh pihak importir. Selanjutnya pihak importir melakukan pembayaran Bea Masuk Import ke Kas Negara dan mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke penyedia Jasa Forwarder Import.

  1. Response Bea Cukai atas PIB yang telah disubmit

Pemeriksaan fisik barang hanya akan dilakukan bila ternyata response dari Bea Cukai atas barang yang diimport tersebut adalah SPJM ( Surat Pemberitahuan Jalur Merah ) yang artinya pihak Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik barang secara langsung dengan melihat kondisi barang yang disesuaikan dengan dokumen import yang telah disubmit sebelumnya. Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumen yang diserahkan, serta untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia

Sebagaimana diketahui untuk proses pemeriksaan barang import pihak Bea Cukai akan mengeluarkan response yang berbeda beda setelah mereka mempelajari dokumen import yang telah disubmit sebelumnya. Response Bea Cukai bisa berupa SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) yang artinya barang import bisa langsung dikeluarkan dari kawasan pabean, bisa berupa SPJM ( Surat Pemberitahuan Jalur Merah ) sebagaimana informasi diatas tapi juga bisa berupa Jalur Kuning yang artinya mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

  1. Proses Clearance dan Pengeluaran Barang

Setelah barang lulus pemeriksaan keseluruhan Bea Cukai penyedia jasa forwarder import akan mengurus clearance, yaitu proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara. Pada tahap ini, semua dokumen yang telah diperiksa dan disetujui akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari bea cukai. Setelah itu, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

  1. Pengambilan dan Pengiriman Barang ke Tujuan Akhir

Setelah proses clearance selesai, barang dapat diambil dari gudang pelayaran. Forwarder biasanya juga menyediakan layanan pengiriman barang ke lokasi akhir, baik itu gudang importir atau langsung ke tempat usaha. Pengiriman ini bisa dilakukan melalui jalur darat, udara, atau laut, tergantung pada jarak dan kebutuhan.

Jasa Forwarder Import

 

Segera hubungi kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/

 

Rujukan : https://peraturan.beacukai.go.id

 

Summary
Jasa Import Resmi
Service Type
Jasa Import Resmi
Area
Indonesia