
Mengimpor barang dari luar negeri merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik yang tidak dapat diproduksi secara lokal. Untuk memastikan bahwa proses impor berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, banyak perusahaan menggunakan jasa pengurusan ijin import. Tulisan ini akan menjelaskan secara rinci mengenai proses dan alur impor resmi, mulai dari saat kapal tiba di pelabuhan hingga barang dikeluarkan dari gudang pelayaran.
Pengertian Jasa Pengurusan Ijin Import
Jasa pengurusan ijin import adalah layanan yang disediakan oleh perusahaan logistik atau agen kepabeanan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses impor barang secara legal dan sesuai dengan regulasi pemerintah. Menggunakan jasa ini, perusahaan dapat memastikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk bea cukai dan perpajakan. Layanan ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan barang dapat diterima dengan cepat dan efisien.
Tahapan Proses Import Resmi
Proses impor resmi melalui jasa import resmi melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan hati-hati. Berikut adalah alur umum yang biasanya dilalui dalam proses ini:
- Persiapan dan Pengiriman Barang
Sebelum barang dikirim dari negara asal, importir dan penyedia jasa import resmi akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk invoice komersial, packing list, sertifikat asal, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Semua dokumen ini harus akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di pabean.
Setelah dokumen siap, barang dikirim melalui jalur laut atau udara. Kapal atau pesawat kemudian tiba di pelabuhan atau bandara di negara tujuan, yang dalam hal ini adalah Indonesia.
- Pemberitahuan Kedatangan Barang (Arrival Notice)
Saat kapal atau pesawat tiba di pelabuhan, agen pengangkut akan mengeluarkan Pemberitahuan Kedatangan Barang (Arrival Notice) kepada importir atau penyedia jasa import resmi. Dokumen ini berisi informasi mengenai jadwal kedatangan, lokasi pengambilan barang, dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
- Pemeriksaan Dokumen
Setelah menerima Arrival Notice, pihak forwarder resmi akan mulai mengurus pemeriksaan dokumen di pabean. Ini melibatkan pengecekan apakah semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan bea cukai. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, penyedia jasa akan segera menghubungi importir untuk memperbaikinya.
Dokumen yang diperiksa biasanya meliputi:
- Invoice Komersial: Dokumen ini menunjukkan nilai barang dan rincian transaksi.
- Packing List: Daftar lengkap barang yang diimpor beserta spesifikasinya.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill: Dokumen ini adalah bukti pengiriman dan kepemilikan barang.
- Sertifikat Asal (Certificate of Origin): Dokumen yang menyatakan asal barang, yang penting untuk penentuan tarif bea masuk.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, langkah selanjutnya adalah membayar bea masuk dan pajak yang berlaku. Bea masuk adalah tarif yang dikenakan atas barang impor berdasarkan nilai atau volume, sedangkan pajak terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Pihak Forwarder akan membantu menghitungnya untuk selanjutnya memberi perkiraan Bea Masuk tersebut ke pihak importir dimana nantinya pihak importir akan pembayaran Bea Masuk Import ini melalui mekanisme pembayaran yang ada.
- Pemeriksaan Fisik Barang
Setelah pembayaran bea dan pajak dilakukan, barang yang diimpor harus melewati pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumen yang diserahkan, serta untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia. Dalam beberapa kasus, sampel barang juga mungkin diambil untuk pengujian laboratorium atau inspeksi lebih lanjut.
- Proses Clearance dan Pengeluaran Barang
Setelah barang lulus pemeriksaan fisik, penyedia jasa import resmi akan mengurus clearance, yaitu proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara. Pada tahap ini, semua dokumen yang telah diperiksa dan disetujui akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari bea cukai. Setelah itu, barang dapat dikeluarkan dari gudang pelayaran.
- Pengambilan dan Pengiriman Barang ke Tujuan Akhir
Setelah proses clearance selesai, barang dapat diambil dari gudang pelayaran. Jasa import resmi biasanya juga menyediakan layanan pengiriman barang ke lokasi akhir, baik itu gudang importir atau langsung ke tempat usaha. Pengiriman ini bisa dilakukan melalui jalur darat, udara, atau laut, tergantung pada jarak dan kebutuhan.
Peluang import barang bisa dikatakan cukup besar dan pesat dimana kita bisa mengambil manfaat dari barang yang kita import, selain manfaat penjualan barang import ke pasar lokal juga dapat di ambil manfaat teknologi yang di pakai barang import tersebut, kita dapat mengembangkan dan mempelajarinya lalu bisa di aplikasikan untuk barang lokal sendiri.
Cuma kendalanya banyak diantara perorangan atau perusahaan yang ingin melakukan import barang dari berbagai negara di dunia tapi belum punya ijin import atas barang yang akan diimport tersebut. Bila sudah begini kondisinya segera hubungi kami dengan memberitahukan HS Code dari tiap barang yang akan anda tersebut untuk kami cek terlebih dahulu di database Bea Cukai. Jika setelah kami cek hasilnya aman dan barang tersebut tidak terkena larangan import di database Bea Cukai maka tentunya perusahaan yang belum punya ijin import tersebut bisa tetap lakukan proses import melalui skema Undername Import. Hal ini yang kami maksudkan sebagai jasa pengurusan ijin import.

Perlu di ketahui setidaknya ada tiga penggologan group import barang cargo di Indonesia, tergantung kesepakatan pihak importir dengan bagian penjual di luar negeri / seller saat transaksi jugal beli barang terjadi. Berikut macam penggolongan proses import cargo secara umum :
1 ) Port to Port > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua ongkos yg timbul dari pelabuhan asal hingga ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Biaya pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab penuh pihak importir.
2 ) Door to Port > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua ongkos yang timbul mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Biaya trucking di Negara Asal dan biaya proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain ongkos Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.
3 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan ongkos yang keluar dari cargo sedari diambil di gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba dialamat importir tersebut.
Semua ongkos seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / ongkos pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia sampai proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia menjadi tanggungjawab penuh pihak Importir
Import resmi termasuk dalam kategori 1 dan 2 seperti penejelasan di atas, yang dimaksud import resmi adalah Importir membayar Bea Masuk saat pengeluaran barang cargo yang sedang berjalan. Sedangkan untuk skema no 3 ada beberapa perusahaan forwarder yang menawarkan jasa service Door to Door – atau dilapangan orang biasa sebut Jasa Borongan – tanpa harus bayar Bea Masuk saat proses pengeluaran cargo. Untuk skema seperti ini perlu dijelaskan kalau kami PT Multitrans Lintas Samudera tidak bisa melayani service Door to Door dengan skema seperti ini.
Alur Kerja Jasa Pengurusan Ijin Import
Agar ada gambaran proses proses jasa pengurusan ijin import, berikut penjelasan singkat alur kerja kami :
Yang kami lakukan adalah jauh sebelum barang import berangkat dari negara asal maka customer harus menginformasikan team import kami mengenai HS Code dari tiap barang yang akan diimport tersebut.
Selanjutnya team kami akan mengecek apakah HS Code dari tiap barang yang akan diimport tersebut benar benar aman di database Bea Cukai dalam arti barang yang akan diimport tidak terkena lartas atau biasa disebut larangan terbatas.
Jika benar sudah aman dan tidak terkena lartas maka tentunya proses import bisa dilanjutkan dengan skema Undername Import bila perusahaan tersebut tidak punya ijin import sama sekali atau perusahaan tersebut belum terdaftar di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai.
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen proses import dengan benar dan lengkap. Dokumen seperti Commercial Invoice & Packing List, Final Surrender BL, Broschure atau katalog dari barang yang akan diimport, Purchasing Order atau Sales Contract dari barang yang akan diimport dan dokumen lainnya yang berkaitan untuk proses import ini seperti Certificate Of Origin / COO harus dipersiapkan terlebih dahulu jauh sebelum kargo berangkat dari negara asal.
Begitu kargo akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok kami akan buat draft Permohonan Import Barang / PIB dan kirim draft PIB tersebut ke pihak Importir untuk mereka cek dan konfirmasi. Dalam draft PIB tersebut sudah disebutkan besarnya pajak Bea Masuk yang harus dibayar bagian Importir untuk pengiriman cargo tersebut. Setelah importir setuju dengan draft PIB yang kami kirim selanjutnya mereka lakukan proses pembayaran Bea Masuk dan bukti pembayaran Bea Masuk tersebut kami sertakan saat kami submit konfirmasi draft PIB ke Portal Bea Cukai. Secara umum prosesnya akan seperti itu.
Bila anda ingin import cargo dari luar negeri ke Indonesia pastikan terlebih dahulu semua dokumen pendukung yang harus disiapkan benar benar sudah lengkap semuanya saat cargo akan diberangkatkan dari Negara Asal. Banyak Importir pemula yang tidak tahu mengenai hal ini langsung kirim cargo ke Indonesia tanpa menyiapkan dokumen pendukung guna proses customs saat cargo akan tiba di Pelabuhan Laut ataupun Udara. Ini yang biasanya akan menimbulkan masalah dan biaya besar. Karena begitu cargo sudah tiba di Indonesia dan dokumen pendukung untuk proses customs belum lengkap atau tidak ada sama sekali pastinya cargo akan ditahan bagian Bea Cukai dan diminta melengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai macam dan type barang. Dengan ditahannya cargo di Pelabuhan pastinya akan ada ongkos sewa gudang cargo di Pelabuhan yang harus dibayar pihak Importir sebagai penanggung jawab masuknya cargo tersebut ke Indonesia.
Jasa Pengurusan Ijin Import
Bagi anda yang baru mulai terjun di dunia importir dan belum paham betul terkait prosesnya, silahkan hubungi kami untuk konsultasi terkait jasa pengurusan ijin import serta dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sehubungan dengan rencana import barang mereka. Kami akan bantu cek dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sebelum cargo diberangkatkan dari Negara Asal agar semua proses customs ( proses pengeluaran barang di Pelabuhan ) berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kontak kami : https://multitranslintassamudera.com/contact/
Referensi :
https://peraturan.beacukai.go.id/

